Rabu, 02 November 2016

CYBERCRIME

0





CYBERCRIME
1.      Definisi
Menurut Gregory (2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.

Sedangkan menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) ”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”.

Adapun menurut Tavani (Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”. Beberapa definisi lain seperti yang terangkum dalam artikel Golose (2006) antara lain menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Cybercrime dapat diartikan dengan kejahatan non-konvensional (kejahatan Dunia maya) dengan menggunakan komputer dan jaringan internet dan melakukan hacking agar dapat merugikan pihak lain. selain merugikan, pelaku cybercrime juga mendapatkan keuntungan dari keahliannya tersebut.

2.      Jenis Cybercrime
a.       Kejahatan Dunia Virtual
Kejahatan tersebut hanya bisa terjadi dengan menggunakan perangkat komputer, melalui jaringan komputer, akses serta terjadi di dunia virtual begitu juga dengan sasaran kejahatan.
·         Cyberpiracy, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi; mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
·         Cybertrespass, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu; Web site yang di-protect dengan password.
·         Cybervandalism, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik; menghancurkan data di computer.






b.      Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

c.       Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Misalnya kasus www.Klikbca.com oleh hacker Steven Haryanto.

d.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya dengan penyebaran Virus komputer saat korban melakukan browsing di internet.


3.      Pencegahan Cybercrime
Pelaku cybercrime memakan korban yang tidak sedikit jumlahnya, terutama dari sisi finansial. Sebagian besar korban hanya bisa menyesali apa yang sudah terjadi. Mereka berharap bisa belajar banyak dari pengalaman yang ada, yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan kita sebagai pelaku IT.
Pencegahan itu dapat berupa:
·         Educate User (memberikan pengetahuan baru terhadap Cyber Crime dan dunia internet)
·         Use hacker’s perspective (menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem Anda)
·         Patch System (menutup lubang-lubang kelemahan pada sistem)
·         Policy (menentukan kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang melindungi sistem anda dari orang-orang yang tidak berwenang)
·         Firewall
·         AntiVirus








4.      Contoh Kasus

Jaringan Internet KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian.

"Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.

Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. "Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkalikali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4).

Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi,".



Daftar Pustaka
Arifah D.A, 2011. KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Semarang ; UNISSULA
Mu’arif .A, 2009. CYBERCRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA.
Yogyakarta ; El Rahma Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com