CYBERCRIME
1.
Definisi
Menurut Gregory
(2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan
memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi
komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang
keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya hacker,
cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer
tersebut.
Sedangkan
menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009) ”Cyber Crime adalah segala macam
penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal
berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”.
Adapun menurut
Tavani (Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber”. Beberapa definisi lain seperti yang terangkum
dalam artikel Golose (2006) antara lain menurut The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer
secara umum sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian diatas,
dapat disimpulkan bahwa Cybercrime dapat diartikan dengan kejahatan
non-konvensional (kejahatan Dunia maya) dengan menggunakan komputer dan
jaringan internet dan melakukan hacking agar dapat merugikan pihak lain. selain
merugikan, pelaku cybercrime juga mendapatkan keuntungan dari keahliannya
tersebut.
2.
Jenis
Cybercrime
a. Kejahatan
Dunia Virtual
Kejahatan tersebut hanya bisa terjadi dengan
menggunakan perangkat komputer, melalui jaringan komputer, akses serta terjadi
di dunia virtual begitu juga dengan sasaran kejahatan.
·
Cyberpiracy, yaitu penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi;
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
·
Cybertrespass, yaitu
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer
sebuah organisasi atau individu; Web site yang di-protect dengan
password.
·
Cybervandalism, yaitu
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi informasi elektronik; menghancurkan data di computer.
b. Illegal
Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
c. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan. Misalnya kasus www.Klikbca.com oleh hacker
Steven Haryanto.
d. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Misalnya dengan penyebaran
Virus komputer saat korban melakukan browsing di internet.
3. Pencegahan
Cybercrime
Pelaku cybercrime memakan korban yang tidak sedikit
jumlahnya, terutama dari sisi finansial. Sebagian besar korban hanya bisa
menyesali apa yang sudah terjadi. Mereka berharap bisa belajar banyak dari
pengalaman yang ada, yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan pencegahan
terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan kita sebagai pelaku IT.
Pencegahan itu
dapat berupa:
·
Educate User (memberikan
pengetahuan baru terhadap Cyber Crime dan dunia internet)
·
Use hacker’s perspective (menggunakan
pemikiran dari sisi hacker untuk melindungi sistem Anda)
·
Patch System (menutup lubang-lubang
kelemahan pada sistem)
·
Policy (menentukan
kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang melindungi sistem anda dari
orang-orang yang tidak berwenang)
·
Firewall
·
AntiVirus
4. Contoh
Kasus
Jaringan Internet
KPU Diserang Oleh 'Cybercrime'
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di
dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah
menggandeng kepolisian.
"Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya
antara KPU dengan kepolisian," kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU,
Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15
April 2009.
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi
Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat itu. Mereka akan mengusut adanya
dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas.
"Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah
datang," ujar dia. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka,
Pusat Tabulasi berkalikali diserang oleh peretas. "Sejak tiga hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah
lebih dari 20 serangan," kata Husni, Minggu (12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, telah diblokir alamat
Internet Protocol-nya oleh PT Telkom. Tim TI KPU bisa mengantisipasi serangan
karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. "Memang sempat ada yang ingin
mengubah tampilan laman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU,
tetapi segera kami antisipasi,".
Daftar Pustaka
Arifah D.A, 2011.
KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Semarang ; UNISSULA
Mu’arif .A, 2009. CYBERCRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA.
Yogyakarta ; El Rahma Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar